Penentuan Padewasaan

QUESTION:

Di kampung tiang ada kebiasaan yang menurut tiang sangat bertentangan dengan nilai budaya dan akal sehat, yaitu menaruh mayat di rumah selama berbulan bulan karena alasan belum menemukan dewasa yang tepat.

Ada juga yang menaruh mayat keluarganya sampai lebih dari 1 tahun dengan alasan meningkatkan gengsi. Yang perlu tiang tanyakan apakah hal ini dibenarkan oleh agama. Siapa saja sebenarnya yang berhak menunjukan padewasaan?

Apakah setiap orang yang tahu masalah padewasaan boleh dan berhak menunjukkan dewasa sebab setelah tiang telusuri dan tanyakan kepada keluarga duka kebanyakan alasan mereka menunda pengabenan karna belum menemukan dewasa yang tepat.

Setelah tiang bertemu dengan sesepuh desa yang sering memberikan petunjuk dewasa beliau mengatakan bahwa upacara ngaben adalah upacara yang sangat sakral jika salah mengambil dewasa maka akan menimbulkan bencana dan begitu sebaliknya.

Tiang sebagai tetangganya sangat khawatir dengan kondisi yang ditimbulkan dari mayat itu walaupun telah diformalin.

Dampak sosial yang lebih besar lagi adalah keluarga duka setiap malam harus begadang selama berbulan-bulan meladeni orang yang datang terutama bagi mereka yang suka berjudi meceki.

Tradisi ini sangat sulit ditembus oleh generasi muda. Tiang bingung bagaimana mengatasi hal ini. Mudah mudahan penjelasan ratu Bhagawan dapat menjernihkan pikiran tiang dan keluarga tiang sami.

Jika suatu saat nanti tiang memerlukan kedatangan ratu untuk memberikan Dharma Wacana di kampung tiang tiap harap sudi kiranya ratu bersedia hadir.

ANSWER:

Niwakang padewasaan Pitra Yadnya, diatur dalam:

  1. Lontar Yama Purana Tattwa
  2. Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek-Aspek Agama Hindu, hasil Paruman Sulinggih tahun 1968.

Isinya:

1. Pitra Yadnya yang dilaksanakan secara memungkah/ ngewangun (mayat sudah lama dikubur) menuruti padewasaan sasih (biasanya dari bulan Maret s/d Nopember setiap tahun)

2. Pitra Yadnya yang dilaksanakan kepada mayat baru (segera setelah meninggal dunia) disebut juga ‘Pitra Yadnya dadakan’ dilaksanakan selambat-lambatnya 7 hari setelah meninggal dunia, dipilih hari-hari yang tidak dilarang adalam awig-awig Desa Pakraman, misalnya:

  • Purnama, Tilem
  • Rerahinan
  • Semut Sadulur
  • Kala Gotongan

Atau bila ada aturan khusus yang melarang umat melakukan Pitra Yadnya, misalnya bila:

1. Di Besakih ada upacara besar/ suci: eka dasa rudra, bhatara turun kabeh, panca wali krama, dll. Ini biasanya diumumkan oleh Gubernur atau Bendesa Agung (Ketua Majelis Utama Desa Pakraman)

2. Di Desa itu sedang meberata karena ada perbaikan Pura Kahyangan Tiga, diumumkan oleh Klian Desa Adat, atas kemufakatan desa pakraman.

    Bila demikian, maka mayat langsung dikuburkan dahulu (tanpa gegumuk) kemudian setelah masa ‘meberata’ selesai, barulah Pitra Yadnya dilaksanakan. Bagi mayat Jero Mangku yang tidak boleh dikubur, dibolehkan ‘mekingsan di Gni’ tetapi dalam tempo singkat, misalnya sehari setelah meninggal, didahului dengan upacara guru piduka dan caru alaning dewasa.

    Niwakang Padewasaan dilakukan oleh Sulinggih (Pendeta) yang akan muput upacara itu, bukan oleh Jero Mangku atau Klian Adat.

    Menunda/ memperpanjang waktu Pitra Yadnya di beberapa desa lain, biasanya dengan dalih ‘tidak ada Dewasa yang baik’ sebenarnya ada maksud yang tersembunyi:

    1. Mengadakan judi ceki, trui, dll. agar yang punya halangan mendapat ‘cuk’ untuk membantu biaya Pitra Yadnya. Polisi menjadi sungkan menggerebeg judi di tempat orang berduka.

    2. Tukang banten tidak mampu menyiapkan banten dalam waktu singkat atau paling lama 7 hari.

    3. Yang niwakang dewasa tidak pernah membaca/ mengetahui kedua aturan di atas.

      Kalau saya, tidak pernah niwakang dewasa terlalu lama seperti itu; saya sering memimpin Pitra Yadnya, banten dari Grya Lingga, hanya dalam waktu 2 hari sudah siap. Saya bersedia sewaktu-waktu memberikan dharma wacana di desa anda.

      Related posts:

      1. Padewasaan
      2. Melahirkan di Luar Negeri
      3. Upakara di Rumah Orang Meninggal
      4. Mensucikan Gentha
      5. Penggunaan Wuku

      Leave a Reply

       

       

       

      You can use these HTML tags

      <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>