Penderita Cacat Fisik Dilarang Masuk Pura?

QUESTION:

Maaf, menanggapi informasi umat yang berjudul “Menjaga Kesucian Pura” oleh Bhagawan Dwija, saya ingin bertanya kenapa orang yang menderita cacat fisik permanen dilarang memasuki pura?

Bukankah ini disebut diskriminasi? Apa dasarnya? Bukankah mereka tidak bersalah, kenapa dihukum sampai begitu beratnya? Apakah ada aturan selain dari PDHI? Dari Weda?

Kenapa seorang wanita haid dan habis melahirkan disebut cuntaka? Bukankah setiap manusia memiliki hak yang sama dalam bersembahyang (mendekatkan diri dengan Tuhan).

Lalu apakah wanita haid boleh mengucapkan mantram? Kalau tidak boleh, bolehkah dalam hati saja? Saya seorang wanita, yang jika dalam keadaan haid justru emosi saya tidak stabil dan jalan satu-satunya untuk menstabilkan emosi adalah mendekatkan diri dengan Tuhan.

ANSWER:

1. Tuhan (Sanghyang Widhi) tidak akan tercemar kesuciannya hanya karena manusia yang cuntaka mengunjungi pelinggih-Nya.

2. Masalahnya dalam kehidupan beragama Hindu-Bali, kita selain memikirkan masalah vertikal (hubungan manusia-Tuhan: Parhyangan) juga memikirkan dan memperhatikan masalah horizontal (hubungan manusia-manusia: Pawongan).

Jadi masalah dilarang masuk ke Pura, adalah masalah pawongan, di mana orang lain merasa risih dan mungkin konsentrasinya terganggu. Tetapi dalam lontar catur cuntaka, tidak dilarang untuk bersembahyang di rumah atau di sanggah pamerajan pribadi.

    Related posts:

    1. Pintu Khusus Pura Bagi Orang Cacat
    2. Kesucian Pura
    3. Pura-Pura Dalam Prosesi Meajar-Ajar
    4. Beda Pura Jagatnatha dan Pura Jagatkertha
    5. Meludah di Pura

    Leave a Reply

     

     

     

    You can use these HTML tags

    <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>