QUESTION:
Banyak kasus, pemerintah (Gubernur, Bupati, dan sebagainya) ikut mengurusi masalah keagamaan (Hindu) sampai pada pelaksanaan di lapangan. Kasus terakhir, Bupati Jembrana memerintahkan membongkar fondasi Pura Rambut Siwi. Apakah ini betul?
ANSWER:
Dalam tradisi beragama Hindu di Bali, pemerintah disebut sebagai Sang Angawa Rat artinya ‘yang berkuasa’. Sejak zaman dahulu Sang Angawa Rat bersama Sang Wiku (Pedanda) bekerja sama dalam urusan ritual khususnya yang menyangkut kepentingan rakyat/ umat. Pemerintah berkewajiban menyediakan dana, dan Pedanda memimpin ritual.
Pura Rambut Siwi adalah pura bersejarah yang dibangun dan diupacarai pertama kalinya oleh Ida Peranda Sakti Wawu Rawuh pada tahun 1489M. Di saat itulah ‘puja Dwijendra’ pertama kali diucapkan, sehingga Ida Peranda kemudian bergelar Danghyang Dwijendra. Kata dwijendra berasal dari dua buah kata yaitu ‘dwija’ dan ‘indra’ di mana dwija artinya purusha dan indra artinya pradana.
Konsep purusha dan pradana adalah pernyataan bhakti kepada Sanghyang Widhi yang ardanareswariya atau kemahakuasaan-Nya antara lain berwujud sesuatu yang saling berlawanan sehingga tercipta dinamika kehidupan. Oleh karena itu pura Rambut Siwi terdiri dari dua kompleks yaitu linggih Ida Bhatara Lingsir sebagai purusha, dan linggih Ida Bhatara Sakti sebagai pradana. Nama Rambut Siwi berarti ‘Pemujaan Sanghyang Widhi’ (rambut = Sanghyang Widhi, dan siwi = pemujaan).
Karena demikian sakralnya Pura Rambut Siwi, para pelaksana pemugaran atau pemerintah mestinya sangat berhati-hati menanganinya, dan selalu meminta petunjuk para Sulinggih dalam mengerjakan pemugaran.
Related posts:

Recent Comments